BERITA ACARA
MUSYAWARAH KAMPUNG KHUSUS
VALIDASI DAN PENETAPAN CALON KELUARGA SASARAN PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA ANGGARAN TAHUN 2026
KAMPUNG TANJUNG KURUNG LAMA KECAMATAN KASUI
KABUPATEN WAY KANAN
Dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat kurang/ tidak mampu di Kampung Tanjung Kurung Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung maka pada hari ini :
Hari, Tanggal : Senin 11 Mei 2026
Jam : 80:00 WIB s.d. selesai
Tempat : Kantor Kepala Kampung Tanjung Kurung Lama
Telah diselenggarakan Musyawarah Kampung Khusus yang dihadiri oleh Anggota BPK, Perangkat Kampung dan unsur Kelembagaan lainnya yang terkait sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam Musyawarah Kampung Khusus ini, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah sebagai berikut:
- A. Materi atau Topik
- Pembahasan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 menurut kriteria sesuai dengan peraturan/ regulasi yang berlaku.
- Pencermatan data calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2026 supaya tepat sasaran dan sesuai peraturan/ regulasi yang berlaku.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
|
Pimpinan Rapat |
: |
Harun Arasid |
Ketua BPK |
|
Sekretaris / Notulen |
: |
Zamharir |
Sekretaris Kampung |
|
Narasumber |
: |
Pandri
|
Kepala kampung |
|
|
|
Jumaini |
Pendamping Lokal Desa |
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat, yaitu:
- Menetapkan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah 10 (sepuluh) Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM).
- Merealisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Kampung Khusus dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kampung tentang Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2026
Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa tersebut, sebagaimana tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Segala Keputusan dalam Musyawarah kampung Khusus tersebut diambil atas dasar musyawarah mufakat.
Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanjung Kurung Lama 11 Mei 2026
Pimpinan Musyawarah,
HARUN ARASID